Undanganmu.id

Apakah boleh melaksanakan pernikahan di Luar Negeri?

Apakah boleh melaksanakan pernikahan di luar negeri? Bagaimana status pernikahan tersebut?

 

Pada Pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri.”

 

Selain Undang- undang di atas, terdapat undang – undang lain yang menjelaskan tentang hal tersebut yaitu Pasal 37 ayat (4) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.”

 

Serta dalam Pasal 73 Perpres 25/2008 yang berbunyi “Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan dil luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.”

 

Untuk peraturan persyaratan perkawinan di luar negeri Bagai Warga Negara Indonesia adalah Undang-Undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 tentang kependudukan dinyatakan bahwa: “Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.”

 

Melaksanakan pernikahan di luar negeri memerlukan beberapa pertimbangan dan langkah-langkah tertentu. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan:

 

1.Peraturan dan persyaratan pernikahan di negara tujuan: Setiap negara memiliki peraturan dan persyaratan yang berbeda untuk melaksanakan pernikahan di sana. Anda perlu memahami persyaratan hukum dan administratif yang berlaku di negara tersebut. Biasanya, Anda harus menghubungi otoritas setempat, seperti kantor catatan sipil atau departemen pernikahan, untuk mempelajari persyaratan yang harus Anda penuhi. Hal ini dapat meliputi persyaratan dokumen, waktu pendaftaran, saksi yang diperlukan, dan biaya yang terkait.

 

2.Validitas pernikahan di negara asal: Pastikan untuk memeriksa apakah pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri akan diakui dan sah di negara asal Anda. Beberapa negara mungkin memerlukan proses pengesahan atau registrasi tambahan agar pernikahan di luar negeri diakui secara resmi.

 

3.Legalisasi dokumen: Jika Anda perlu menggunakan dokumen pernikahan di negara asal atau di negara-negara lain, Anda mungkin perlu melalui proses legalisasi dokumen. Hal ini biasanya melibatkan penandatanganan dan verifikasi oleh otoritas konsuler atau kedutaan besar negara Anda di negara tempat pernikahan dilangsungkan.

 

4.Konsultasikan dengan otoritas keagamaan: Jika Anda ingin menjalankan pernikahan dengan upacara agama tertentu, seperti pernikahan Islam, disarankan untuk berkonsultasi dengan otoritas keagamaan yang berwenang. Mereka dapat memberikan panduan dan informasi spesifik tentang pelaksanaan upacara pernikahan di luar negeri.

 

5.Informasikan keluarga dan teman: Pastikan untuk memberi tahu keluarga dan teman Anda tentang rencana pernikahan di luar negeri. Ini akan memungkinkan mereka untuk merencanakan dan mengatur perjalanan mereka dengan waktu yang cukup.

 

Penting untuk mencatat bahwa proses dan persyaratan pernikahan di luar negeri dapat berbeda antara negara dan tergantung pada hukum setempat. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan riset yang teliti, berkonsultasi dengan otoritas yang berwenang, dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan hukum yang berlaku di negara tujuan And