Dalam konteks agama Islam, menikah dianggap sebagai sunnah Rasulullah Muhammad SAW. Sunnah Rasul adalah contoh atau tindakan yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW yang dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam dan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan untuk diikuti oleh umat Muslim.
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
Tempat kediaman mempelai pria bisa menjadi tempat akad nikah bila tempat mempelai wanita tidak memungkinkan untuk kedua mempelai. Baik dikarenakan luas areanya, lokasi yang sulit dan lain-lain.
Kebijakan dan peraturan terkait pernikahan dapat berbeda di setiap negara, wilayah, atau budaya. Namun, secara umum, tempat pelaksanaan akad pernikahan dapat bervariasi tergantung pada preferensi dan tradisi yang berlaku.
Dalam banyak budaya, akad pernikahan biasanya dilakukan di tempat-tempat yang dianggap sakral, seperti rumah ibadah, tempat pernikahan khusus, atau tempat yang memiliki makna khusus bagi pasangan yang akan menikah. Namun, ada juga situasi di mana akad pernikahan dapat dilakukan di kediaman salah satu mempelai pria atau wanita, terutama jika ada pertimbangan budaya, logistik, atau keuangan yang menjadi faktor.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan tradisi yang berlaku, sangat penting untuk memperoleh informasi dan melibatkan pihak yang berwenang, seperti pejabat agama atau pemerintah setempat. Mereka akan memberikan panduan dan persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan akad pernikahan dengan benar.
Jadi, jika Anda berencana untuk mengadakan akad pernikahan di kediaman mempelai pria, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pejabat terkait di negara atau wilayah tempat pernikahan akan dilaksanakan untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku.