Adat pernikahan Banjar adalah tradisi pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Adat ini memiliki beberapa tahapan, di antaranya melamar, pertukaran cincin, akad nikah, pengantin masuk rumah, siraman dan hantaran, serta resepsi.
Adat pernikahan Banjar adalah tradisi pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Adat ini memiliki beberapa tahapan, di antaranya:
1.Melamar: Tahapan pertama dalam adat pernikahan Banjar adalah melamar atau mengajukan permintaan untuk menjalin hubungan serius dengan calon pasangan. Pihak laki-laki dan perempuan bersama dengan keluarga saling mengunjungi dan saling kenal antara keluarga satu dengan yang lain.
2.Pertukaran Cincin: Setelah melamar, tahapan selanjutnya adalah pertukaran cincin sebagai simbol perjanjian antara kedua belah pihak. Biasanya pertukaran cincin ini dilakukan di rumah calon mempelai wanita dan disaksikan oleh keluarga dan kerabat dekat dari kedua belah pihak.
3.Akad Nikah: Tahapan berikutnya adalah akad nikah, yaitu ijab kabul atau perjanjian antara calon mempelai laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri. Proses ini dilakukan di masjid atau surau dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak serta disaksikan oleh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA).
4.Pengantin Masuk Rumah: Setelah akad nikah selesai, dilakukan prosesi pengantin masuk rumah. Pada saat ini, calon mempelai wanita akan diarak oleh pihak laki-laki dari rumah orang tua ke rumah baru calon mempelai laki-laki. Acara ini diiringi oleh musik tradisional Banjar dengan shalawat Nabi dan disambut oleh keluarga serta kerabat dekat dari kedua belah pihak.
5.Siraman dan Hantaran: Siraman adalah tahapan dalam adat pernikahan Banjar di mana calon mempelai wanita akan disiram dengan air yang berasal dari tujuh sumber mata air yang berbeda. Sedangkan, hantaran adalah pemberian barang-barang oleh pihak laki-laki kepada calon mempelai wanita sebagai tanda kasih sayang dan dukungan.
6.Resepsi: Tahapan terakhir dalam adat pernikahan Banjar adalah resepsi. Acara ini diadakan di rumah calon mempelai laki-laki dan dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan tamu undangan. Pada acara ini biasanya dilakukan pertunjukan musik tradisional Banjar dan tarian sebagai hiburan bagi para tamu undangan.
Adat pernikahan Banjar diwarnai dengan berbagai macam tradisi dan upacara yang dijalankan untuk menandai keseriusan pasangan dalam membangun sebuah hubungan pernikahan. Dalam adat ini, keluarga dari kedua belah pihak memainkan peran penting dalam menjalankan tradisi dan upacara yang sesuai dengan adat dan budaya Banjar.
Adat pernikahan Banjar juga mengandung nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan penghargaan terhadap orang tua dan leluhur. Adat ini mencerminkan keindahan budaya Banjar serta tradisi yang masih dijaga dan dilestarikan oleh masyarakatnya. Oleh karena itu, adat pernikahan Banjar menjadi salah satu bagian dari warisan budaya Indonesia yang patut dijaga dan dilestarikan.
Warna baju adat pernikahan Banjar umumnya adalah merah dan emas. Warna merah dianggap sebagai warna keberuntungan dan kebahagiaan, sementara emas dianggap sebagai warna kemakmuran dan kejayaan. Oleh karena itu, baju adat pernikahan Banjar biasanya didominasi oleh warna merah dan emas sebagai simbol keberuntungan, kemakmuran, dan kebahagiaan bagi pasangan yang menikah.
Selain merah dan emas, ada juga beberapa warna lain yang digunakan dalam baju adat pernikahan Banjar, seperti hijau, kuning, dan ungu. Pemilihan warna baju adat ini dapat berbeda-beda tergantung pada adat dan kebiasaan masyarakat setempat, serta ketersediaan bahan-bahan dan desain yang digunakan.
Pada umumnya, baju adat pernikahan Banjar untuk mempelai wanita memiliki desain yang elegan dengan hiasan yang cukup banyak dan berwarna-warni. Sedangkan baju adat untuk mempelai pria biasanya lebih sederhana dengan desain yang lebih maskulin. Namun, hal ini dapat berbeda-beda tergantung pada preferensi dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan menikah.
+) Arti hiasan kepala pada mempelai pengantin pria dan wanita :
Pada adat pernikahan Banjar, mempelai pria juga memiliki hiasan kepala yang disebut “tajau beritik”. Tajau beritik adalah topi khas Banjar yang terbuat dari anyaman daun pandan. Tajau beritik biasanya dihiasi dengan aksesoris berupa hiasan bunga dan sulaman emas.
Tajau beritik memiliki makna sebagai simbol keberanian dan kedewasaan mempelai pria. Selain itu, hiasan kepala ini juga melambangkan kemakmuran dan kemegahan. Bentuk dari tajau beritik juga melambangkan kepercayaan masyarakat Banjar terhadap alam dan kehidupan agraris, di mana anyaman daun pandan seringkali digunakan sebagai wadah untuk menyimpan hasil panen.
Hiasan kepala mempelai pria pada adat pernikahan Banjar juga dapat bervariasi tergantung pada kebiasaan dan adat masyarakat setempat. Ada beberapa daerah di Banjar yang menggunakan hiasan kepala lainnya seperti “tameng” atau “tikar lipat”. Namun, secara umum, hiasan kepala pada adat pernikahan Banjar memiliki makna yang dalam dan menjadi bagian penting dalam upacara pernikahan.
Hiasan kepala mempelai wanita pada adat pernikahan Banjar memiliki makna dan simbolisme yang dalam. Hiasan kepala ini disebut dengan sebutan “sanggul pengantin” atau “sanggul pasak”.
“Sanggul pengantin” biasanya terbuat dari kain songket atau tenun khas Banjar yang dihias dengan manik-manik, payet, dan sulaman emas. Hiasan ini diletakkan di atas kepala mempelai wanita dan diikat dengan kain atau selendang yang panjang.
Sanggul pengantin ini memiliki makna sebagai simbol keperawanan dan kesucian mempelai wanita. Selain itu, hiasan kepala ini juga melambangkan keanggunan dan kecantikan wanita. Kain songket atau tenun yang digunakan juga memiliki makna yang dalam, karena kain tersebut dianggap sebagai simbol kemewahan dan kemakmuran.
Selain sanggul pengantin, mempelai wanita pada adat pernikahan Banjar juga mengenakan perhiasan yang bernama “pilang”. Pilang adalah sepasang hiasan telinga yang terbuat dari emas atau perak. Pilang memiliki makna sebagai simbol kecantikan dan kemewahan mempelai wanita. Pilang juga melambangkan kedewasaan dan kesiapan mempelai wanita dalam memasuki kehidupan pernikahan.