Undanganmu.id

Nikah KUA? Hemat Biaya

Nikah KUA

Pernikahan tanpa resepsi adalah ketika pasangan menikah tetapi tidak mengadakan pesta resepsi atau acara pernikahan yang besar. Beberapa pasangan memilih untuk menikah tanpa resepsi karena alasan budaya, agama, atau finansial.

 

Beberapa pasangan mungkin memilih untuk menikah tanpa resepsi karena mereka ingin memfokuskan pada hubungan mereka dan bukan pada acara pernikahan yang besar. Pasangan ini mungkin memilih untuk melakukan upacara sederhana di hadapan keluarga dan teman dekat, dan tidak ingin mengadakan pesta atau resepsi setelahnya.

 

Namun, ada juga pasangan yang memilih untuk menikah tanpa resepsi karena alasan finansial. Mengadakan pesta resepsi bisa menjadi sangat mahal, terutama jika ingin mengundang banyak tamu. Oleh karena itu, beberapa pasangan memilih untuk menikah tanpa resepsi sebagai cara untuk menghemat uang.

 

Meskipun tidak mengadakan pesta resepsi, pasangan yang menikah tanpa resepsi masih dapat merayakan pernikahan mereka dengan cara yang bermakna bagi mereka. Ini dapat berupa makan malam romantis, liburan romantis, atau bahkan mengadakan pesta kecil dengan keluarga dan teman dekat.

 

Secara keseluruhan, menikah tanpa resepsi adalah pilihan pribadi dan tergantung pada preferensi dan kebutuhan masing-masing pasangan.

 

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki beberapa kelebihan, di antaranya:

 

1.Biaya lebih terjangkau. Proses pernikahan di KUA biasanya lebih murah dibandingkan dengan menikah di tempat lain, seperti hotel atau gedung pernikahan. Biaya yang dikeluarkan dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti menambah tabungan atau merencanakan bulan madu.

2.Prosedur yang mudah. Proses pernikahan di KUA relatif lebih mudah dan sederhana. Pasangan hanya perlu melengkapi persyaratan administratif seperti kartu identitas dan surat-surat pernikahan, serta mengikuti prosedur pernikahan yang telah ditentukan. Hal ini dapat memudahkan proses pernikahan dan menghindari kesulitan atau birokrasi yang berlebihan.

3.Legalitas yang dijamin. Pernikahan di KUA diakui secara resmi oleh negara dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Ini berarti bahwa pernikahan yang dilangsungkan di KUA memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pernikahan yang dilangsungkan di tempat lain.

4.Penyelenggaraan yang profesional. KUA sebagai institusi resmi yang bertanggung jawab atas urusan pernikahan, memiliki standar penyelenggaraan yang profesional dan memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dapat meminimalkan risiko terjadinya kesalahan atau masalah dalam proses pernikahan.

5.Kesederhanaan yang bisa menjadi nilai positif. Menikah di KUA dengan sederhana dan tanpa hiasan yang berlebihan dapat memberikan kesan yang lebih sederhana dan intim bagi pasangan yang menikah. Hal ini dapat membuat momen pernikahan menjadi lebih berkesan dan memberikan kenangan yang indah bagi pasangan yang menikah.

 

Namun, tetap diingat bahwa keputusan untuk menikah di KUA atau tempat lain sepenuhnya tergantung pada preferensi dan kebutuhan masing-masing pasangan.

 

Syarat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia mungkin bisa sedikit berbeda di setiap daerah, namun umumnya terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi, di antaranya:

1.Pasangan calon suami dan istri (pria dan wanita) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

2.Pasangan calon suami dan istri tidak memiliki hubungan kekerabatan dalam garis keturunan langsung (ayah, ibu, anak, kakek, nenek) atau dalam garis kekerabatan sedarah dengan keluarga hingga derajat ketiga.

3.Pasangan calon suami dan istri harus berusia minimal 19 tahun. Jika usia calon suami atau istri belum mencapai 19 tahun, maka harus mendapat izin dari orang tua atau wali.

4.Calon suami dan istri harus memiliki surat keterangan belum pernah menikah atau sudah bercerai (bagi yang pernah menikah) yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.

5.Calon pengantin pria wajib membayar mahar atau maskawin kepada calon pengantin wanita.

6.Seluruh persyaratan administratif seperti surat keterangan lahir, surat keterangan belum pernah menikah atau sudah bercerai, serta surat persetujuan dari orang tua atau wali harus dilengkapi dan diserahkan kepada petugas KUA.

7.Setelah memenuhi persyaratan administratif, pasangan calon suami dan istri harus menjalani proses persiapan dan pelaksanaan akad nikah dengan mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditentukan oleh KUA.

Perlu diingat bahwa persyaratan ini hanya bersifat umum dan mungkin dapat berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, sebaiknya calon pengantin menghubungi KUA setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat mengenai persyaratan dan prosedur pernikahan di wilayah mereka.

 

Inilah salah satu pengguna Twitter yang melaksanakan trend Nikah KUA

“Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA “- @odongpejjj

 

“Banyak yang nanya ‘gimana cara ngomong ke keluarga’ , waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk ‘di pajang’ dan salaman sama orang yg ga kenal kayanya agak aneh yah“-@odongpejjj